Beredar Selebaran Formulir di Masyarakat Surat Pernyataan Tentang Pungutan Pengurusan PTSL di Desa Lambangsari
Bila aturan terapan SKB tiga menteri di taati, mengapa harus ada surat pernyataan?
info ruang publik – Beredarnya isian formulir Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa warga Desa Lambang sari Kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi tentang pungutan biaya program PTSL muncul di masyarakat pasca tertangkapnya (PH) selaku Kepala Desa Lambangsari oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Selasa,2/8/2022) lalu.
Sumber info ruang publik yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan bahwa aturan tarif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu sudah jelas tertuang dalam SKB tiga menteri dengan No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Tahun 2017, dan No 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Mengapa harus dikotak katik lagi sih,” ungkapnya berapi-api.
“Putusan ketujuh jelas diterangkan, Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Diktum kesatu bagi kategori V (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000, dan Itu sudah termasuk kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa sesuai yang tertuang di DIKTUM I,” paparnya kembali.
Diduga beredarnya isian Formulir Surat Pernyataan ini ada kaitannya dengan tertangkapnya Kepala Desa Lambangsari karena disana tertuang bulan Agustus 2022, yang artinya hal ini baru diedarkan dan dibuat.
“Kalau masyarakat dengan program ini dibuat susah, itu sudah jelas tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang anti berbelit belit dalam mendukung jalannya reformasi agraria untuk selalu ditegakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan (info ruang publik) belum mendapatkan jawaban konfirmasi resmi dari Kasi Pemerintahan Desa Lambangsari yang selama ini selalu memberikan klarifikasinya meski sudah dihubungi melalui nomor pribadinya.
bram ananthaku||BA