Perilaku Koruptif Kepala Desa, Seharusnya Bisa Menjadi Pelicin Pembangunan dan Bukan Kerikil Penghambat Pembangunan

0
Showing 3 of 3
Dikaitkan dengan proses pembangunan desa, setidaknya terdapat 5 (lima) tahap yang rawan korupsi, yaitu:
  1. proses perencanaan,
  2. proses pertangungjawaban,
  3. proses monitoring dan evaluasi,
  4. proses pelaksanaan,
  5. proses pengadaan barang dan jasa.

Adanya kepala desa yang tertangkap pungli terhadap masyarakat baru-baru ini adalah bukti kalau sifat koruptif itu masih ada dan melekat pada pejabat publik bahkan ketingkat desa.

Pungli sendiri dianggap masyarakat sudah wajar dan bukan hal yang baru di negeri ini. Karena masyarakat sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang super kilat, tidak masalah harus mengeluarkan sedikit/banyak uang untuk diberikan kepada petugas/pegawai instansi tertentu. Praktek-praktek pungli ini sudah ada sejak jaman dahulu, tapi tidak ditindak secara tegas malah dibiarkan/diabaikan begitu saja oleh pemangku kebijakan waktu itu.

Pada hakikatnya penegakan hukum merupakan suatu proses dilakukannya upaya-upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum sebagai pedoman prilaku dalam hubungan-hubungan hukum dikehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Untuk itu peraturan perundang-undangan tertulis sebagai Law in the books membutuhkan peran aparat penegak hukum untuk menjadikannya sebagai Law in actions.

Jadi, janganlah malu saat tertangkap penegak hukum karena korupsi ataupun pungli, tapi malu lah saat melakukan itu karena jabatan anda.

Indonesia sehat Indonesia hebat tanpa pungli tanpa korupsi.

Daryanti||bram ananthaku||BA

Baca: Keberatan Masyarakat Menjadi Laporan, KaDes Lambang Sari Terjerat Pungli

Showing 3 of 3
Exit mobile version