Vape Masuk Pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Sanksi denda bagi pelanggar Perda KTR bakal diterapkan mulai pekan depan di Surabaya.
info ruang publik – Penggunaan vape atau rokok elektrik turut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya mengatur rokok konvensional. Tetapi juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Menurutnya, kedua jenis rokok itu asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. “Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar) termasuk juga vape. Berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/8/2022).
Eri memgakui tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Maka dari itu Pemerintah Kota Surabaya bakal intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. Eri menegaskan, saat ini Perda KTR di Kota Surabaya telah dijalanlan. Beberapa titik diakuinya telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, misal di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu,” ujarnya.
Penerapan Perda KTR di Surabaya, kata Eri dilakukan secara bertahap. Begitu pun terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR. Tahapan pertama, kata Eri, sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan. Kemudian tahap kedua baru ada denda-denda yang dijalankan.
Eri menyebut besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat. Eri mengungkapkan, mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.