Tarif Ojol Naik Serempak, Driver Grab-Gojek Dapat Segini
info ruang publik – Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Lalu apakah ini akan berdampak pada pendapatan para driver?
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan saat ini biaya sewa aplikasi paling tinggi sebesar 20%. Biaya tersebut masih digunakan oleh dua perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.
Dengan begitu ini dapat jadi pilihan untuk driver memiliki perusahaan aplikasi dengan biaya sewa yang lebih rendah.
“Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20% perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80% hak mitra pengemudi ojolnya,” kata dia, belum lama ini.
Igun menjelaskan kenaikan tarif ini jadi tuntutan asosiasi serta rekan driver ojol sejak 2019. Namun menurutnya kenaikan tarif per kilometer (KM) dan biaya jasa minimal harusnya berlaku semua zonasi di Indonesia, bukan hanya satu zona saja.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak eksklusif hanya berlaku pada Jabodetabek,” jelas Igun.
Sebagai informasi penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya.