Bisnis Baju Bekas Tak Dilarang, Mendag: Impornya yang Tidak Boleh

0
Showing 1 of 1

Bisnis Baju Bekas Tak Dilarang, Mendag: Impornya yang Tidak Boleh

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan sama sekali tidak melarang bisnis baju bekas, melainkan hanya melarang impor baju bekas.

info ruang publik – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas jelas dilarang.

Hal tersebut dikemukakanya ketika dia memusnahkan baju bekas impor senilai Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar dari hasil pengawasan selama Juni sampai dengan Agustus 2022.

Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

“Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” katanya di Karawang.

Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya,” tutur Zulkifli atau Zulhas.

Alasan kesehatan, lanjut Zulhas, bukan satu-satunya alasan Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas dan pelakunya.

Menurutnya, impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version