Menyoal Gagasan Luhut Agar TNI Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil

0
Showing 1 of 5
Revisi UU TNI

Menyoal Gagasan Luhut Agar TNI Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil

Ide Luhut soal TNI aktif bisa mengisi jabatan kementerian/lembaga menuai kritik. Usulan revisi UU TNI ini dinilai mengkhianati agenda reformasi.

info ruang publik – Gagasan agar TNI aktif bisa bertugas di kementerian maupun lembaga negara kembali ramai dan menjadi sorotan publik. Hal ini tidak lepas dari ide Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya agar TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian maupun lembaga.

“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu [revisi] sejak saya Menko Polhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden. Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.

Luhut mengklaim, revisi poin TNI boleh aktif di kementerian lembaga akan baik bagi TNI. Ia menuturkan, “Jadi angkatan darat bisa lebih efisien. Tapi perwira angkatan darat tidak perlu juga berkelahi utuk dapatkan posisi.”

Luhut mengaku, prajurit TNI tidak bisa aktif di kementerian maupun lembaga seperti Polri. Ia menyinggung kementeriannya yang hanya bisa menerima polisi aktif. Saat ini, anggota Polri bisa aktif di kementeriannya, kementerian perhubungan, dan instansi lain.

Oleh karena itu, Luhut berharap TNI bersama Kementerian Pertahanan bisa memasukkan revisi soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian maupun lembaga di masa depan. “Sehingga sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI,” kata Luhut.

Luhut menambahkan, “Ya, kan, tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak [jadi] KSAD, tapi dia di kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar.”

Ramai-Ramai Menolak Gagasan Luhut

Namun gagasan Luhut dikritik keras organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) misal menilai usulan revisi UU TNI adalah upaya pengkhianatan agenda reformasi, apalagi tujuannya mengembalikan prajurit TNI aktif ke institusi sipil seperti kementerian/lembaga.

Showing 1 of 5
Exit mobile version