Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?

0
By info ruang publik on 8 Agustus 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 6
Next
PSE Lingkup Privat

Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?

Warga bisa melakukan dua upaya hukum bila mengalami kerugian akibat kebijakan pemblokiran Kominfo, lewat PTUN dan perdata.

info ruang publik – Polemik akibat Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum berakhir. Meski media sosial arus utama seperti Facebook hingga Instagram maupun penyedia layanan seperti Valve, Steam maupun Paypal tidak lagi diblokir, tapi persoalan tetap berlanjut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku masih menerima pengaduan akibat kebijakan pemblokiran PSE tersebut. Advokat LBH Jakarta, Charlie M. Albajili mengakui bahwa mereka sudah menerima 182 pengaduan per Selasa (2/8/2022). Angka pengaduan pun masih bertambah meski sejumlah PSE yang bermasalah sudah dibuka.

“Kami terakhir rilis selasa 182 ya, dan kami masih akan buka sampai hari ini [Jumat] terakhir dan jumlahnya masih bertambah walaupun, kan, beberapa sudah ada pembukaan,” kata Charlie, Jumat (5/8/2022).

Charlie mengatakan, LBH Jakarta membuka laporan hingga Jumat (5/8/2022) malam. Namun, ia belum mau merinci besaran angka pengaduan terbaru. Ia hanya memastikan angka pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta naik.

Menurut Charlie, pengadu terdiri atas beragam latar belakang mulai pekerja lepas, pekerja kreatif seperti musisi, hingga dosen. Pelapor pun tidak hanya individu, tetapi juga organisasi hingga perusahaan.

Charlie mengaku, ada 4 pola kerugian yang terjadi akibat aksi pemblokiran. Pertama, adalah orang yang mengalami kerugian karena penghasilan tidak bisa dicairkan. Kerugian kedua adalah kehilangan pekerjaan karena platform pencarian kerja kreatif diblokir pemerintah.

“Itu sudah terjadi dalam kurun waktu kemarin, itu bukan hanya penghasilan yang mandeg, tapi mereka gagal bekerja sama, gagal deal beberapa proyek pekerjaan karena pemblokiran. Itu yang dirasakan,” kata Charlie.

Showing 1 of 6
Next
KOMINFO Publik

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Peluang Ridwan Kamil di Pilgub Jabar Lewat Partai Golkar

Plt Ketua Umum Partai Golkar Dipilih Secara Cepat, Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia: Faksionalisasi politik

Jajaran Orang Terkaya yang Dijuluki Raja Tambang RI, Berikut Daftarnya

SE Kemendikbud-Ristek, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi: Tujuan Pendidikan yang Harus Dipahami

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version