PSE Lingkup Privat
Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?
Warga bisa melakukan dua upaya hukum bila mengalami kerugian akibat kebijakan pemblokiran Kominfo, lewat PTUN dan perdata.
info ruang publik – Polemik akibat Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum berakhir. Meski media sosial arus utama seperti Facebook hingga Instagram maupun penyedia layanan seperti Valve, Steam maupun Paypal tidak lagi diblokir, tapi persoalan tetap berlanjut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku masih menerima pengaduan akibat kebijakan pemblokiran PSE tersebut. Advokat LBH Jakarta, Charlie M. Albajili mengakui bahwa mereka sudah menerima 182 pengaduan per Selasa (2/8/2022). Angka pengaduan pun masih bertambah meski sejumlah PSE yang bermasalah sudah dibuka.
“Kami terakhir rilis selasa 182 ya, dan kami masih akan buka sampai hari ini [Jumat] terakhir dan jumlahnya masih bertambah walaupun, kan, beberapa sudah ada pembukaan,” kata Charlie, Jumat (5/8/2022).
Charlie mengatakan, LBH Jakarta membuka laporan hingga Jumat (5/8/2022) malam. Namun, ia belum mau merinci besaran angka pengaduan terbaru. Ia hanya memastikan angka pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta naik.
Menurut Charlie, pengadu terdiri atas beragam latar belakang mulai pekerja lepas, pekerja kreatif seperti musisi, hingga dosen. Pelapor pun tidak hanya individu, tetapi juga organisasi hingga perusahaan.
Charlie mengaku, ada 4 pola kerugian yang terjadi akibat aksi pemblokiran. Pertama, adalah orang yang mengalami kerugian karena penghasilan tidak bisa dicairkan. Kerugian kedua adalah kehilangan pekerjaan karena platform pencarian kerja kreatif diblokir pemerintah.
“Itu sudah terjadi dalam kurun waktu kemarin, itu bukan hanya penghasilan yang mandeg, tapi mereka gagal bekerja sama, gagal deal beberapa proyek pekerjaan karena pemblokiran. Itu yang dirasakan,” kata Charlie.