Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol
info ruang publik – Partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ke-98 orang itu tersebar di 22 provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.
Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu.
Partai politik yang berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik.
Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022.