Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah Masif, Kemendikbud Bisa Apa?

0
Showing 6 of 6

“Pemaksaan dalam bentuk dan dilandasi oleh dasar apa pun semestinya tidak terjadi di lingkungan satuan pendidikan,” kata Anang, Jumat (5/8/2022).

Anang mengaku menyayangkan terjadinya pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri. Kata dia, saat ini Kemendikbudristek tengah menjalankan proses investigasi dengan pendekatan yang mengedepankan hak-hak korban.

“Dalam hal ini, dukungan seluruh lapisan masyarakat juga sangat menentukan terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk seluruh warga sekolah, terutama para peserta didik,” kata dia.

Lebih lanjut, Anang menegaskan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Terkait kasus ini, Disdikpora DIY saat ini telah memberhentikan sementara kepala sekolah dan guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang memaksa muridnya untuk menggunakan kerudung mulai Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 82/ 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Maka dilakukan Pembebasan Sementara dari tugas dan jabatannya kepada kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung,” kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membantah adanya kasus pemaksaan seorang siswi memakai kerudung di sekolah. Agar peristiwa tak terulang kembali, Disdik DKI lantas mengeluarkan imbauan yang ditujukan bagi para kepala sekolah se-ibu kota atas kejadian ini.

“Sudah [menyampaikan imbauan]. Setelah itu, langsung semua secara serentak baik SD, SMP, SMA, ada imbauan kepada semua kepala sekolah agar tidak ada pemaksaan [pakai hijab],” kata Kepala Sub Bagian Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radjagah kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Source:

Showing 6 of 6
Exit mobile version