Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah Masif, Kemendikbud Bisa Apa?

0
Showing 4 of 6

Sementara itu, kepala sekolah dan guru hanya melaksanakan saja perintah dari para kepala daerah yang mengeluarkan surat tersebut.

“Jadi surat kebijakan dari pemerintah daerah itu justru yang menjadi faktor utama intoleransi dan diskriminasi di sekolah dengan alasan local wisdom. Jadi bukan spesifik di guru,” tuturnya.

Namun, jika terbukti kesalahan tersebut dari kepala sekolah ataupun gurunya, maka pemerintah bisa menindak dengan peraturan yang berlaku, baik bagi guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Implementasikan Permendikbud 45/2014

Satriwan menjelaskan seharusnya pemerintah maupun sekolah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Misal, Pasal 1 Permendikbud 45/2014 menyebutkan “Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.”

Kemudian penyelenggaraan pendidikan juga telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.

Satriwan menyatakan jika terdapat kasus siswi dipaksa menggunakan hijab, artinya pengawasan Kemendikbud lemah.

Showing 4 of 6
Exit mobile version