KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas

0
Showing 3 of 3

Adapun hingga Jumat malam, dari 12 parpol yang mendaftar sebagai parpol calon peserta pemilu, sebanyak sembilan parpol dinyatakan pendaftarannya diterima. Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara, serta Partai Keadilan dan Persatuan.

Masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol sebaiknya membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Bisa digugat pidana

Pengajar politik Universitas Sam Ratulangi, Manado, Ferry Daud Liando, mengatakan, masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol sebaiknya membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Sebab, pencatutan nama merupakan bentuk penyalahgunaan dokumen kependudukan. Apalagi saat mengunggah data keanggotaan, parpol harus mengunggah salinan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke Sipol. Hukum pemilu saat ini masih terbatas pada administratif sehingga sulit memberikan efek jera.

”Nama-nama parpol dibuka ke publik pun tidak banyak berdampak karena parpol sekarang banyak yang tidak tahu malu. Bisa saja mereka berdalih ada kesalahan input data,” katanya.

Menurut Ferry, terus berulangnya pencatutan nama dalam keangotaan parpol disebebkan, antara lain, jumlah parpol yang terlalu banyak sehingga sulit mencari anggota dan pengurus. Selain itu, masyarakat juga tidak percaya terhadap parpol sehingga mereka tidak tertarik menjadi anggota, apalagi pengurus.

”Data pribadi, termasuk KTP-el mudah tersebar dimana pun sehingga tidak sulit parpol mendapatkan untuk diunggah ke Sipol,” ujarnya.

Source:

Showing 3 of 3
Exit mobile version