KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas

0
Showing 2 of 3

”Dalam pendaftaran parpol, kami hanya menjalankan fungsi administratif. Apabila ada warga negara yang merasa dirugikan, itu adalah urusan individual yang bersangkutan dengan parpol, jadi tidak ada kaitannya dengan KPU,” ujarnya.

KPU tidak akan membuka nama parpol yang mencatut identitas warga.

Sebelumnya berdasarkan informasi sementara yang disampaikan sejumlah KPU provinsi kepada KPU RI hingga Kamis (4/8/2022) malam, ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik (parpol) yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. Selain itu, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota parpol.

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. ”Kemungkinan besar jumlahnya bertambah,” kata Idham.

Anggota KPU Idham Holik

Sekalipun tak membuka nama-nama parpol yang mencatut puluhan penyelenggara pemilu, Idham mengungkapkan parpol yang diduga mencatut nama penyelenggara termasuk dalam parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap. Sebab, data keanggotaan mereka sudah bisa ditampilkan kepada publik sehingga diketahui ada pencatutan nama.

Showing 2 of 3
Exit mobile version