Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas
Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di laman infopemilu.kpu.go.id dan melaporkannya jika namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas

0
By info ruang publik on 6 Agustus 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 3
Next

KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas

Ada 98 penyelenggara pemilu di daerah yang identitasnya dicatut parpol sebagai anggota partai, syarat pendaftaran pemilu. Meskipun KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut, kasus ini dapat digugat secara pidana.

info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum tidak akan membuka daftar partai politik yang diduga mencatut identitas penyelenggara pemilu maupun masyarakat untuk dimasukkan ke dalam daftar anggota partai, salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun demikian, masyarakat yang dirugikan dengan praktik ini dapat menggugat kasus ini secara pidana untuk menimbulkan efek jera.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (5/8/2022), mengatakan, tanggapan masyarakat atas dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu akan diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahap verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September. Dalam rentang waktu tersebut, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga mencatut nama tersebut.

Hasil klarifikasi kedua belah pihak akan langsung disampaikan ke partai politik. Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru.

Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di laman infopemilu.kpu.go.id dan melaporkannya jika namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Jika saat mengecek keanggotaan parpol di laman https://infopemilu.kpu.go.id/ didapati namanya dicatut, masyarakat tersebut mendapatkan keterangan yang berisi namanya tercatat di Sipol berikut nama parpol yang mencatutnya. Namun, KPU tidak akan membuka nama parpol yang mencatut identitas warga.

Showing 1 of 3
Next

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Agenda Politik Airlangga demi Raih Tiket Capres 2024

Gugat Demokrasi dengan Bernyanyi “Darah Juang”, Sejagat: Dua Periode Kita Ditipu Habis dengan Gimik Pencitraan Kerakyatan

Sikapi Sifat Surat Edaran Kemendagri,  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Anggap Bisa Jadi Politisasi Pragmatis

MK Kukuhkan UU Cipta Kerja dan Tolak Lima Gugatan Serikat Pekerja

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version