BAP Kasus Asusila Oknum Pengasuh Ponpes Fauzan Segera Dilimpahkan

0
Showing 1 of 2

BAP Kasus Asusila Oknum Pengasuh Ponpes Fauzan Segera Dilimpahkan

info ruang publik – Penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi tak ingin tergesa-gesa melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus asusila dengan tersangka Fauzan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Meski surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan sejak 14 Juli lalu, penyidik  memastikan BAP mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim itu dipastikan akan segera dilimpahkan.

Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis membenarkan BAP dengan tersangka Fauzan belum masuk ke kejaksaan.

”Tidak melebihi batas waktu yang seharusnya 14 hari karena sejak SPDP masuk, penyidik cukup konsisten melakukan komunikasi dengan penuntut umum dalam melengkapi berkas,” katanya.

Budi menambahkan, koordinasi yang dilakukan oleh penyidik dengan penuntut umum dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan. Tujuannya agar berkas perkara tidak bolak-balik dilimpahkan.

”Tentunya kita tetap menunggu dilimpahkannya BAP secara resmi. Jika memang berkas lengkap, nanti bisa langsung kita nyatakan P-21 alias sempurna,” tegasnya.

Kapolresta Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus tersebut masih tetap berjalan. Penyidik masih terus melengkapi BAP untuk bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

”Kekurangannya masih terus kita lengkapi. Dalam minggu ini kita pastikan bisa dilimpahkan untuk tahap I. Jaksa yang akan mengoreksi berkas tersebut,” katanya.

Agus mengakui BAP memang belum lengkap. Masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

”Tentunya kekurangan ini mengikuti petunjuk dari jaksa, makanya kita tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” terangnya.

Showing 1 of 2
Exit mobile version