Keberatan Masyarakat Menjadi Laporan, KaDes Lambang Sari Terjerat Pungli
Perlu dipahami pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL adalah program terstruktur untuk membantu masyarakat dan bukan membebankan masyarakat
info ruang publik – Langkah besar dan terpuji dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menetapkan Kepala Desa Lambang Sari menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli), cukup menegaskan bahwa rasa aman masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat nakal sangatlah nyata.
Oknum Kepala Desa yang kontroversial dalam kasus makam Jati Andan ini telah ditangkap dan dilakukan penahanan (Selasa, 2/8/2022) pukul 17.30.
Dikutip dari tribunbekasi.com, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi (Siwi Utomo) menjelaskan bahwa pungli yang dimaksut dan dilakukan oleh KaDes Lambang Sari ini diduga karena tindakannya dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Dalam pernyataannya Siwi mengatakan bahwa penahanan terhadap pelaku atas dasar dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas praktik pungutan dalam bentuk uang pada proses layanan penyelenggaraan PTSL tersebut.
“Pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan hingga 21 Agustus nanti,” tutur Siwi.
Perlu diketahui, tahun 2021 merupakan penetapan Desa Lambang sari sebagai penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Pada tahun 2017 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pertama kali dilaksanakan yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan nama PRONA (Proyek Operasi Agraria Nasional).