Ini Daftar Kasus Korupsi Kelas Kakap yang Ditangani Kejakgung
Kasus Surya Darmadi menjadi rekor tertinggi angka kerugian negara untu kasus korupsi.
info ruang publik – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Senin (1/8). Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 78 triliun. Angka kerugian negara tersebut, mencatatkan rekor baru penanganan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Estimasi penghitungan kerugian negara, atas perbutan korupsi, berupa penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mencapai (Rp) 78 triliun,” kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta Senin (1/8). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menerangkan, nilai kerugian setotal Rp 78 triliun itu terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama, estimasi kerugian keuangan negara berkisar antara Rp 9 sampai 10 triliun. Sedangkan kedua, estimasi kerugian perekonomian negara, sekitar Rp 68 triliun.
“Jadi (Rp) 78 T (triliun) itu bukan hanya kerugian keuangan negaranya saja. Juga ada estimasi penghitungan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan lahan hutan dengan cara melawan hukum oleh PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya itu,” ujar Supardi, Senin (1/8) malam.
Nilai kerugian keuangan, dan perekonomian negara setotal Rp 78 triliun dalam kasus Duta Palma ini, memecahkan rekor angka jebolnya potensi pendapatan negara akibat praktik dugaan korupsi. Sebelum ini, rekor penanganan kasus tindak pidana korupsi, juga dipegang oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, dalam penanganan korupsi, dan pencucian uang dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2010-2019. Dalam kasus tersebut, angka kerugian negara terbukti di pengadilan mencapai Rp 22,78 triliun.
Baru-baru ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga mengumumkan angka kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara terkait korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nilai kerugian yang diumumkan mencapai Rp 20 triliun.