Hari Pertama Aksi Mogok Pariwisata di Labuan Bajo: Pegiat Wisata Ditangkap dan Dipukuli Aparat, Situasi Mencekam

0
Showing 2 of 2

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang, di mana mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat.

Meski rekan-rekan mereka ditangkap, pegiat pariwisata tetap kukuh menolak kebijakan baru itu yang menurut mereka merupakan bentuk monopoli yang akan menyebabkan kemiskinan kepada seluruh pelaku pariwiata dan masyarakat di wilayah itu.

Dalam pernyataan terkait aksi mogok, mereka menyatakan, “dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua pelayanan jasa pariwiata” selama bulan ini.

Mereka juga berkomitmen untuk tunduk dan patuh serta bersiap untuk menerima segala konsekuensi atas pelanggaran terhadap komitmen bersama tersebut.

“Pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila melanggar,” demikian disampaikan.

Sebelumnya, pelaku wisata sudah melakukan berbagai upaya untuk menolak kebijakan tersebut, bail melalui jalur formal maupun aksi.

Mereka pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan DPRD setempat, audiensi dengan bupati, menggelar aksi dan demostrasi pun memboikot launching kebijakan tersebut di Hotel Local Collection Labuan Bajo pada Jumat, 29 Juli 2022.

Pemerintah melalui Pemprov NTT mengklaim bahwa kebijakan ini dilakukan demi konservasi, dengan menggunakan n kajian akademisi sebagai dasar utama untuk merekomendasikan prioritas konservasi dan pembatasan kunjungan wisata dalam pengelolaan TNK, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Namun, para pelaku wisata berpendapat bahwa kenaikan tarif merugikan mereka karena karena akan terjadi penurunan kunjungan wisata. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dalih konservasi Komodo di Pulau Komodo dan Padar, dan tidak untuk satwa yang sama di pulau-pulau lain.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version