Jangan Cuma Urus Blokir, Kemenkominfo Harus Bisa Hentikan Serangan Siber

0
Showing 2 of 2

“Per tadi pagi ada 5.394 entitas perusahaan mendaftarkan 8.542 SE, ada 55 yang sedang diselidiki karena yang mendaftarkan bukan PSE atau memberikan data dummy,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta pada Jumat (29/7/2022).

Semuel mengatakan, sistem elektronik yang didaftarkan bisa masuk ke dua atau lebih kategori karena saling terkait, sehingga angka sistem elektronik atau aplikasi yang terdaftar jauh melebihi jumlah PSE. Namun, hingga saat ini masih terdapat ratusan atau bahkan ribuan SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

Sebanyak 10 SE yang belum mendaftar tersebut, antara lain Amazon, Paypal, Yahoo, Bing, Steam (game), Dota (game), CS Go (game), Epic Game (game), Battle Net (game), dan Origin (game). “Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB,” ucap Semuel.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version