Risma Soal Penyelewengan Dana Umat ACT: Sebelum jadi Menteri Sudah Saya Ingatkan
info ruang publik – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan sejak awal menjadi menteri, ia sudah mencium gelagat penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Karena sebetulnya saat saya awal jadi menteri, dia sudah saya ingatkan. Sudah saya buatkan surat peringatan,” tutur Risma di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.
Saat ini, ia tengah menyiapkan satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi lembaga filantropi. Hal itu lantaran Kementerian Sosial tak ingin penyelewengan dana sumbangan oleh lembaga seperti ACT terulang kembali.
Ia mengaku mekanisme pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi saat ini masih lemah. Alhasil, banyak pelanggaran yang tidak terpantau dan diusut lebih lanjut. Risma pun berjanji setelah Satgas dibentuk, tak akan ada satu lembaga filantropi pun yang tidak diperiksa.
Satgas itu, kata Risma, akan dibentuk dengan bantuan lembaga lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan Interpol. “Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap,” ucapnya.
Lebih jauh, Risma mengimbau pada lembaga filantropi yang berfokus pada penghimpunan dana sumbangan agar patuh pada peraturan yang ada. Masyarakat pun harus lebih selektif dalam memilih lembaga untuk menyalurkan sumbangan atau bantuan sosial lainnya.
Khususnya, kata dia, jika masyarakatberniat memberi bantuan untuk negara lain. “Sebetulnya di negara kita banyak kok yang bisa dibantu, jadi kita bisa membantu saudara-saudara kita,” tutur Risma.
Adapun soal pencabutan izin pengumpulan barang dan uang milik ACT, Risma menjelaskan lembaga tersebut kini sudah tidak bisa menyalurkan dana yang telah terkumpul. “Sudah kita setop,” kata dia.