UU ITE
Kasus Roy Suryo & Korban Pasal Karet: Semua Berpotensi Terjerat
Rumusan ujaran kebencian di Pasal 28 ayat (2) UU ITE saat ini belum memperhatikan standar Pasal 20 ICCPR mengenai hasutan kebencian.
info ruang publik – Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga resmi berstatus tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan.
“Hari ini Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” ucap Zulpan saat dihubungi pada Jumat (22/7/2022).
Kasus yang menyeret Roy Suryo ini berawal dari unggahan konten foto stupa Candi Borobudur dengan muka Presiden Jokowi pada 10 Juni 2022. Roy mengunggah tiga foto dengan penjelasan sentilan saat berbicara soal rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Unggahan Roy Suryo lantas menuai polemik. Usai memantik kegaduhan, Roy langsung menghapus konten tersebut. Ia pun mengklarifikasi lewat beberapa cuitan di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. Ia menjelaskan bahwa unggahan foto Jokowi adalah meme dari orang lain. Ia juga sudah mengajukan permintaan maaf kepada publik.
Namun, permintaan maaf Roy Suryo tak membuat persoalan selesai. Sebab, dua orang telah melaporkan Roy Suryo ke kepolisian. Pelapor pertama adalah Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022. Pelaporan kedua dilakukan oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP akibat tindakan tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo merupakan pasal yang kerap disebut sebagai “pasal karet,” baik pasal yang tertara dalam UU ITE maupun pasal penodaan agama di KUHP.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman semuabisakena.id, salah satu laman yang menyoroti jumlah korban pasal UU ITE, angka tembus di atas seratus per tahun. Pada 2020 saja, total kasus mencapai 517 kasus. Khusus Pasal 28 ayat 2 yang pernah masuk penjara antara lain: Ratna Sarumpaet hingga mahasiswa Yogyakarta Florence Sihombing yang sempat viral pada 2014.