Tahapan Pemilu 2024
Belajar dari Kasus Zulhas, Bagaimana Bawaslu Semestinya Bertindak?
Bawaslu semestinya tidak buru-buru memutus perkara Zulhas dengan alasan belum ada peserta pemilu. Apalagi belum minta keterangan pelapor.
info ruang publik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menolak laporan dugaan kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dengan membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat kegiatan di Lampung beberapa waktu lalu.
Bawaslu yang menerima laporan pada 19 Juli 2022, menilai bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. “Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, dalam rilis tertulis pada Rabu (20/7/2022).
Puadi menegaskan alasan penolakan laporan juga karena belum ada peserta Pemilu 2024. Pertama, dasar analisis Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih.
Kedua, mereka mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Bawaslu menilai bahwa belum ada peserta Pemilu 2024 jika mengacu pada aturan tersebut.
“Artinya perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” kata Puadi.
Bawaslu juga menimbang Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan tindakan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kampanye juga dilarang memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
Pasal 281 ayat 1 juga mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur maupun wakil, bupati atau wali kota maupun wakil harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.