Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Belajar dari Kasus Zulhas, Bagaimana Bawaslu Semestinya Bertindak?
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan pidato saat membuka Rakernas I PAN di Jakarta, Selasa (5/52020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Belajar dari Kasus Zulhas, Bagaimana Bawaslu Semestinya Bertindak?

0
By info ruang publik on 23 Juli 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 6
Next

Tahapan Pemilu 2024

Belajar dari Kasus Zulhas, Bagaimana Bawaslu Semestinya Bertindak?

Bawaslu semestinya tidak buru-buru memutus perkara Zulhas dengan alasan belum ada peserta pemilu. Apalagi belum minta keterangan pelapor.

info ruang publik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menolak laporan dugaan kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dengan membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat kegiatan di Lampung beberapa waktu lalu.

Bawaslu yang menerima laporan pada 19 Juli 2022, menilai bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. “Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, dalam rilis tertulis pada Rabu (20/7/2022).

Puadi menegaskan alasan penolakan laporan juga karena belum ada peserta Pemilu 2024. Pertama, dasar analisis Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih.

Kedua, mereka mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Bawaslu menilai bahwa belum ada peserta Pemilu 2024 jika mengacu pada aturan tersebut.

“Artinya perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” kata Puadi.

Bawaslu juga menimbang Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan tindakan dalam kegiatan kampanye.

Bagian keempat legislasi tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kampanye juga dilarang memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.

Pasal 281 ayat 1 juga mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur maupun wakil, bupati atau wali kota maupun wakil harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Showing 1 of 6
Next
Bawaslu KPU Pemilu

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Dilantiknya 3 Wamen Baru, Benarkah Ada yang Disiapkan Sebagai Pengganti Sri Mulyani

Pendidikan Nasional, Belajar Merdeka Demi Merdeka Belajar

Terancam Pecah, Koalisi Partai Gerindra Bersama PKB dan Demokrat Belum Sepakati Bakal Calonnya di Bekasi

Pengajuan Permohonan Undur Diri Penjabat Bupati Bekasi, Politik Manipulatif atau Kesengajaan Pembiaran Opini

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version