Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?
info ruang publik – Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintuali Siregar terus mendapat sorotan karena serangkaian kontroversinya.
Terakhir, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.
Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik, karena Lili bukan lagi pimpinan KPK.
Padahal, Lili diduga melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi.
Lili disebut telah mendapat fasilitas mewah untuk menyaksikan balapan MotoGP pada 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lili dan keluarganya diduga menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Bukan hanya keluarganya, Anggota Dewas KPK Harjono bahkan menyebut Lili mengajak 11 orang untuk menyaksikan MotoGP.
Dengan begitu, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada mantan Wakli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK seharusnya mendorong penyelesaian kasus tersebut secara pidana.