Ini Penjelasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan

0

Ini Penjelasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan

Laporan pelanggaran kampanye Zulhas tidak memenuhi syarat materil.

info ruang publik – Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan(Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti.

“Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu, Puadi, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil. “Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata dia.Menurut dia usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa 19 Juli 2022, Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Analisis dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

1 2
Exit mobile version