Saat Buruh Kembali Demo Anies di Balai Kota, Tuntut Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta 2022
info ruang publik – Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 kembali ke besaran awal yakni Rp 4.573.845.
Adapun sebelumnya berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu pagi.
“Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah dari DKI saja.
Kemudian, yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Presiden Partai Buruh tersebut menyatakan, massa aksi bakal berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia mengakui bahwa aksi unjuk rasa pada mulanya hendak digelar pada Selasa. Namun, agenda aksi unjuk rasa akhirnya mundur sehari.