Kejagung Tetapkan Eks Bos Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung menyebut pembangunan tanur tiup (blast furnace) oleh PT Krakatau Steel terjadi penyimpangan dan diduga merugikan negara senilai Rp6,9 triliun.

info ruang publik – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembangunan tanur tiup (blast furnace) oleh PT Krakatau Steel periode 2011.

“Para tersangka yaitu FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 saksi.

Masing-masing tersangka pun pernah menjabat suatu posisi ketika berbuat dugaan rasuah tersebut.

Kala itu, FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012, ASS sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, BP berposisi Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2012-2015, HW alias RH menempati bangku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel Juli 2013-Agustus 2019, dan MR mengemban amanah sebagai Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

“Untuk mempercepat penyidikan, para tersangka ditahan,” sambung Ketut.

FB menjadi tahanan kota, kemudian ASS dan MR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.

Mereka ditahan selama 20 hari sejak 18 Juli-6 Agustus 2022.

Pasal primair yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 2
Exit mobile version