Besok Terakhir! Kemenkominfo Jadi Blokir Google dan Facebook Cs?

Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif kepada Google, Facebook, hingga Twitter apabila sampai besok belum daftar PSE.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau platform digital baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 Juli 2022 belum mendaftarkan diri kepada Kemenkominfo akan menerima sanksi administratif.

Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.

“Jadi tuh sebenarnya kami selalu membuat kemudahan buat PSE jika ingin mendaftar, kami berikan asistensi dan panduan misalkan temen PSE mengalami kesulitan,” jelas Semuel, Selasa (19/7/2022).

Alhasil, pemblokiran terhadap platform yang belum mendaftar setelah tanggal 20 Juni, belum langsung terjadi kepada platform tersebut. Menariknya, Google dan WhatsApp yang selama ini belum mendaftar dan kerap kali diancam diblokir, terlihat ada di situs resmi PSE Kemenkominfo.

Adapun, pendaftaran tersebut tidak dilakukan secara resmi oleh Google dan Meta. Melainkan dilakukan oleh perusahaan lokal yang ada di Indonesia.

Apabila melakukan pencarian di situs pse.kominfo.go.id, email Google dan drive Google telah didaftarkan atas nama PT Nirah Digital Media. Kemudian Google.com didaftarkan oleh CV Daun Jati yang berada di Sumedang.

1 2
Exit mobile version