Dewan Pers Segera Temui DPR-Pemerintah

0
Showing 2 of 2

Sebelumnya, Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers mendesak DPR dan pemerintah untuk mengganti atau menghapus pasal tersebut.

Pasal-pasal tersebut, antara lain, Pasal 188 tentang tindak pidana terhadap ideologi negara, pasal 218-220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian, pasal 240 dan 241 tentang tindak pidana penghinaan pemerintah yang sah, pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Selanjutnya,  Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, pasal 280 tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, dan pasal 302-304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Lalu, pasal 351-352 tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik, dan pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, terdapat 10-12 pasal di RKUHP yang memuat bagian-bagian atau isu-isu membelenggu kebebasan pers. Dia mencontohkan, pasal yang tidak membolehkan pers/media melakukan kritik-kritik tanpa adanya solusi.

Showing 2 of 2
Exit mobile version