Aturan Teknis Penjabat Jangan Jadi Celah Lumpuhkan Demokrasi
Pilkada punya legitimasi terhadap suara rakyat sesuai aspirasi negara demokrasi.
info ruang publik – Peraturan mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah karena urgensi tertentu, sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Namun hal ini dirasa kurang sesuai dengan Pj kepala daerah periode 2022-2024, sehingga MK membuat putusan untuk Kemendagri menggodok teknis Pj tersebut.
Akademisi Aditya Perdana mengatakan ada dilema dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akhirnya memutuskan untuk merumuskan teknis Pj kepala daerah. Di satu sisi, ini bisa menjadi pedoman dan kerangka penting, namun di sisi lain ini bisa menjadi celah menghapus demokrasi.
“Dilemanya itu adalah, apakah misalkan kita ingin mencoba meng-exercise dengan konteks yang penunjukan kepala daerah ini, itu memuluskan satu situasi yang ternyata bisa lebih baik,” ujar Aditya dalam webinar ‘Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?’, Ahad (17/7/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan survei Litbang Kompas yang dirilis April 2022, 56 persen mengatakan tidak yakin kalau pemerintah sudah transparan terkait penunjukkan kepala daerah. Selain itu, 63 persen mengatakan sosok ASN harus ada yang tepat menjabat kepala daerah.
Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung, ini bisa berbeda dengan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Dalam konteks itu, Aditya menduga pejabat-pejabat negara ini sedang mengetes satu sistem.