“Secara pribadi pasti akan terkejut dan ini akan mempengaruhi kinerja. Secara organisasi, jelas akan memunculkan ewuh pakewuh yang berujung pada objektifitas dalam penyelidikan padanya, terlepas bahwa dia terlibat atau tidak,” terang Bambang.
Akibatnya akan muncul asumsi pada masyarakat bahwa kepolisian melindunginya dan ini jelas akan menjadi beban bagi tim pencari fakta untuk mengembalikan kepercayaan publik, kata Bambang.
Polisi yang menangani kasus polisi, bisa saja terjadi konflik kepentingan. Pihak penentu yang ‘memvonis’ seseorang sebagai tersangka ialah polisi. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mencontohkan, di Belanda, jika ada polisi yang terlibat dugaan tindak pidana, maka kejaksaan yang akan menyelidikinya.
Almarhum Nofryansyah, yang polisi klaim sebagai pelaku, malah menjadi korban. “Kita (publik tidak tahu, karena narasi sepihak dari polisi,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (15/7/2022).
Wartawan yang diintimidasi ketika meliput 100 meter dari rumah Sambo pun ia sebut ‘keanehan’ polisi, ditambah persoalan kamera pengawas. “Janggal, sekelas jenderal, CCTV mati,” kata Fachrizal.
Apakah Indonesia bisa meniru Belanda untuk pengusutan perkara? Yang jelas, kata Fachrizal, secara hukum, harus tetap polisi yang mengusut. Namun selain tim gabungan pencari fakta, Kejaksaan bisa mengirimkan tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, atau bahkan polisi yang secara terbuka meminta bantuan kepada kejaksaan. Persoalan ini makin kompleks lantaran terjadi di kediaman Sambo yang bertugas sebagai ‘polisinya polisi’.