Pengadilan Tinggi Jombang juga telah menolak praperadilan yang diajukan oleh MSA pada 27 Januari 2022.

Hakim menilai proses polisi dalam menetapkan MSA menjadi tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa kepada MSA untuk yang kedua kalinya, akan tetapi kembali dihadang oleh sejumlah santri.

Sejumlah santri yang menghadang polisi untuk melakukan penjemputan paksa juga sempat ditahan.

Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres Jombang menemui ayah MSA yang merupakan pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah.

Ayah MSA tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi, bahkan dia meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur.

Kemudian, pihak kepolisian berhasil menjemput paksa MSAT pada Kamis (7/7/2022) karena pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

1 2 3 4 5
Exit mobile version