Dalam pertemuan di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku pencabulan, sedang ponpes yang menjadi lembaga pendidikan tetap bisa berjalan normal karena tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku.
Apalagi, pelaku kejahatan seksual bernama lengkap Moch Subchi Al Tsani itu sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Arahan beliau (Presiden Jokowi) tidak spesifik. Beliau menyampaikan bahwa bagi pelaku kejahatan dan melanggar hukum harus ditindak tegas dan diproses secara hukum, sedang lembaga yang tidak tersangkut langsung dengan perkara harus segera kembalikan fungsinya seperti semula,” ucap Muhadjir membeberkan arahan Jokowi.
Sejurus kemudian setelah mendapatkan arahan Jokowi, Muhadjir lantas membatalkan pencabutan izin operasional pesantren. Batalnya pencabutan izin Ponpes sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham.
Pencabutan izin operasional itu pertama kali diserukan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono pada Kamis (7/7/2022).
Lewat keputusan itu, tanda daftar dan nomor statistik pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Semula, tindakan ini diambil karena pihak Ponpes menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Polisi yang menjemput paksa tidak diizinkan masuk sehingga penjemputan paksa mengalami kendala.
Alasan lainnya, Kemenag beranggapan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.