Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Draf RKUHP Final: Kenakalan yang Membahayakan Terancam Denda Rp 10 Juta

Draf RKUHP Final: Kenakalan yang Membahayakan Terancam Denda Rp 10 Juta

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Draf RKUHP Final: Kenakalan yang Membahayakan Terancam Denda Rp 10 Juta

info ruang publik  – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 333 dengan ancaman sesuai kategori dua atau denda Rp 10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” tulis draf RKUHP final tersebut.

Aturan ini juga pernah dimuat persis kalimatnya pada draf RKUHP 2019. Perbedaanya hanya pada penempatan pasal, yang mana sebelumnya diletakan pada Pasal 335.

Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.

Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

  1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Sikapi Sifat Surat Edaran Kemendagri,  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Anggap Bisa Jadi Politisasi Pragmatis

Jajaran Orang Terkaya yang Dijuluki Raja Tambang RI, Berikut Daftarnya

Dilantiknya 3 Wamen Baru, Benarkah Ada yang Disiapkan Sebagai Pengganti Sri Mulyani

Lantik AHY Jadi Menteri “Karena Kebutuhan”, Strategi Presiden Halau Serangan Politik

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version