Polisi Kantongi Barang Bukti Kasus Mas Bechi

info ruang publik – Polisi telah menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati pada Kamis malam, 7 Juli 2022.

Mereka telah mengantongi barang bukti perkara pencabulan tersebut berupa dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

“Polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut Ramadhan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang telah memyerahkan diri ke polisi setelah buron. Ia menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.

“Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucapnya.

Ramadhan mengatakan, pada pukul 23.00 WIB, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan dibawa ke Polda Jawa Timur. Polisi segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ramadhan.

Subchi, kata Ramadhan, dilaporkan kepada Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya yang merupakan santriwati. Dia ditetapkan menjadi tersangka.

1 2
Exit mobile version