“Artinya, korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00 WIB,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan sepuluh hari berikutnya, yakni 18 Mei 2017, pukul 2.30 WIB, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, tersangka melakukan hal serupa.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto meminta orang tua tersangka Mas Bechi, bersedia membantu tugas polisi.

Dirmanto berharap keluarga kooperatif mau menyerahkan Subchi ke polisi.

Sebab sampai Kamis sore, 7 Juli 2022,  ayah tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi, masih berupaya melindungi anaknya. Upaya menjemput paksa Subchi sendiri telah dilakukan oleh polisi sejak Kamis pagi.

“Tolong kami dibantu, polisi sudah sehumanis mungkin,” ujar Dirmanto kepada wartawan.

Menurut Dirmanto polisi masih menggeledah bangunan-bangunan di area pondok pesantren seluas 5 hektare itu. Dirmanto berujar penyisiran tidak bisa cepat karena bangunan-bangunan itu mempunyai banyak ruangan. “Sampai saat ini masih berproses (mencari),” kata dia.

Saat ditanya apakah polisi akan mengakhiri pencarian Subchi bila sampai malam datang yang bersangkutan tidak ditemukan, Dirmanto meminta agar menunggu perkembangan negosiasi di dalam pondok.

Dirmanto tidak menyinggung soal tindakan tegas yang akan ditempuh polisi bila negosiasi berlarut-larut. “Tunggu saja, yang jelas kami di dalam pondok sedang berproses,” tutur dia.

1 2
Exit mobile version