Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

info ruang publik – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Tindakan ini diambil karena berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang merupakan putra dari pengurus pondok pesantren tersebut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan oleh Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, yaitu Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar. Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Waryono mengatakan, tindakan pihak pesantren tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren pun telah dibekukan oleh Kementerian Agama.

Tindakan Bechi, kata Waryono, adalah suatu perbuatan kriminal dan dilarang agama. Dia pun menyatakan bahwa Kementerian Agama mendukung langkah Polri untuk menyelidiki kasus.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.

1 2

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Jenderal Wiranto dan Manuver Politiknya Usai ‘Tersingkir’ dari Hanura

Gelar Rapat Pleno, Protes Keras Hingga Tanggapan Kebijakan Partai Golkar pada Penentuan Siapa Ketua DPRD Mendatang

BN Holik Qodratullah, Antara Kepentingan Golongan Partainya dan Siapa Diminati oleh Siapa

Keputusan Berpindah Partai Demi Pilkada, Perdebatan Kontroversi atau Kecerdasan Seorang Politisi

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version