Draf RKUHP Dibuka dan Kembali Hidupnya Ancaman Pidana untuk Pengkritik Penguasa
info ruang publik – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Draf RKUHP diterima saat Komisi III DPR sedang menggelar rapat kerja bersama pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
“Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP,” ujar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pangeran mengatakan, 14 pasal isu krusial dalam RKUHP akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
14 Pasal Dibahas Ulang, Apa Saja?
Wamenkumham Eddy menekankan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka. Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).