Soal ACT, PPATK: Tak Murni Himpun Dana Lalu Disalurkan ke Tujuan

0
Showing 1 of 2

Soal ACT, PPATK: Tak Murni Himpun Dana Lalu Disalurkan ke Tujuan

info ruang publik – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap adanya dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sengaja dihimpun untuk meraup keuntungan. Dana tersebut dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

PPTK juga menemukan adanya transaksi sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan ACT.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.

Selain itu, PPTAK menemukan beberapa pengurus ACT secara individu melakukan transaksi ke beberapa pihak di luar negeri dengan jumlah yang besar.

Negara yang dituju juga masuk dalam kategori negara risiko tinggi.

Showing 1 of 2
Exit mobile version