Showing 2 of 2
“Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Bosnia, Albania dan India,” terangnya.
Atas temuan itu, PPATK telah memblokir 60 rekening milik Yayasan ACT. Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu.
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” beber Ivan Ivan memastikan pemblokiran akan terus dilakukan terhadap rekening yang terkait dengan ACT.
Pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” jelasnya.
Showing 2 of 2