“Google, Netflix, dan aplikasi yang sudah setor pajak, berarti selama ini atas dasar apa dipajakin ya? Pastinya kan sudah punya izin terlebih dahulu, baru pemerintah berani minta pajak. Kemudian selama ini izinnya sebagai apa dan kemana juga harus dipertanyakan. Kemudian saat ini diminta untuk melakukan perizinan PSE melalui OSS. Jadi kita kan pertanyakan, selama ini Google, Netflix setor pajak berdasarkan izin apa?,” katanya kepada Warta Ekonomi.

Ia juga menuturkan jika para penyelenggara PSE sudah memiliki izin operasi terkait dengan lembaga pemerintah lainnya maka tidak diperlukan lagi untuk mendaftar izin PSE melalui OSS.

“Tinggal sinkronisasi data perizinan awal mereka saja,” ujarnya.

Terkait pemblokiran, Huda juga mengatakan pemerintah sepertinya tidak akan berani melakukan pemblokiran kepada PSE besar dan sudah lama beroperasi di Indonesia.

“Saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian. Jadi kalo cuman dasar belum izin PSE ya kebangetan pemerintah ini. Wong udah bertahun-tahun beroperasi, sudah ditarik pajak, eh baru sekarang bilangin izin PSE,” jelasnya.

Hingga sampai saat ini Google sebagai salah satu penyelenggara PSE terbesar di Indonesia juga belum terdaftar sebagai PSE resmi. Saat dimintai keterangan, Google hanya mengatakan, “kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi.”

Sedangkan PSE besar lainnya seperti Twitter dan Netflix hingga berita ini diterbitkan saat dihubungi Warta Ekonomi belum memberi tanggapan apa pun.

1 2
Exit mobile version