Pentingnya mencatatkan pernikahan
Berdasarkan penjelasan di atas, pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara.
Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum.
Hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum. Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.
Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal.
Misalnya, terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU KDRT yang ada tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami/istri yang melakukan KDRT karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.
Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)