Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Pasangan Angga Hayu Joko Siswoyo dan Titin Rachmatul Ummah melangsungkan ijab kabul dengan cara yang unik di bus yang sedang melaju.(Dokumentasi Titin Rachmatul Ummah)
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

info ruang publik – Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Salah satu aturan yang mengatur masalah pernikahan adalah melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah dengan mencatatkannya kepada negara.

Sebab perkawinan perlu dicatatkan

Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim.

Untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah harus mencatatkan pernikahannya kepada negara.

1 2 3

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Datangkan Razi Jafri, Kedutaan Besar Amerika Serikat: Pemutaran Film “Hamtramck, USA” Secara Menyeluruh

Banjir Kabupaten Bekasi, Musibah atau Kesengajaan

MK Kukuhkan UU Cipta Kerja dan Tolak Lima Gugatan Serikat Pekerja

2 Jam Bersama BN Holik Qodratullah, Antara Jabatan Publik dan Pelayanan Publik

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version