Cara Mengurus SKTM
info ruang publik – Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM kerap menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan di Indonesia. Misalnya, untuk mengajukan permohonan bantuan sosial, beasiswa, ataupun untuk berobat. Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM?
Masyarakat yang berhak mendapat SKTM
Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:
- Tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang;
- Dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.