Kejakgung Meralat, Buron Suryadi Darmadi Masih WNI

Meskipun masih WNI, Suryadi Darmadi 
masih masuk kotak buronan

info ruang publik – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meralat pernyataan terkait status kewarganegaraan buron Suryadi Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pendalaman informasi tentang keberadaan bos PT Duta Palma Group tersebut didapatkan kepastian status warga negara Suryadi Darmadi yang masih memegang paspor Indonesia (WNI).

“Ada perkembangan terakhir yang kita (penyidik) terima bahwa ternyata dia itu masih WNI,” ujar Supardi, Ahad (3/7).

Meskipun masih WNI, kata Supardi, Suryadi Darmadi masih masuk kotak buronan dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO masih berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020. Sementara di Kejakgung, kata Supardi, tim penyidikannya belum menetapkan status hukum apapun.

Penjelasan Supardi ini sekaligus meralat pernyataan sebelumnya, Rabu (29/6) yang menyatakan buron KPK, Suryadi Darmadi, bukan lagi berstatus WNI. “Dia (Suryadi Darmadi) bukan warga negara Indonesia lagi,” kata Supardi, pekan lalu.

Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Suheri Tirta menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. – (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)
1 2
Exit mobile version