Namun, pada Ahad (3/7), Supardi menjelaskan, dari penelusuran timnya, Suryadi Darmadi sudah bertahun-tahun tidak lagi berdomisili di Indonesia. “Setelah ditelusuri, dia itu masih WNI. Cuma kabur ke luar negeri, sudah bertahun-tahun. Dan sampai sekarang, masih berada di luar negeri,” kata Supardi.

Status DPO Suryadi Darmadi sebetulnya terkait kasus yang ditangani KPK sejak 2015. Namun, Jampidsus di Kejakgung melanjutkan irisan kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi penguasaan lahan tanpa izin milik negara yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Kasus itu diumumkan naik ke penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (27/6). Dalam penjelasannya, Burhanuddin menegaskan, penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.

Terkait kasus ini, sejak Kamis (30/6) lalu, tim penyidikan di Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (1/7), tim penyidikannya memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).

Sebelum itu, tim penyidikan di Jampidsus bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah melakukan sita terhadap penguasaan lahan 37 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang diduga berasal dari perizinan ilegal di Indragiri Hulu.

Di Jakarta, tim penyidikan di Jampidsus juga menyita delapan surat izin pengelolaan lahan dan tempat untuk kegiatan bisnis PT Duta Palma Group dan anak-anak perusahaannya.

1 2
Exit mobile version