Tak lama setelah itu, Listyo meneken revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah direvisi menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi meliputi tambahan ketentuan untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik yang juga akan berlaku untuk kasus suap AKBP Raden Brotoseno. Perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan sidang Brotoseno ditinjau kembali

Setelah direvisi, Polri membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan PK sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim peneliti tersebut berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel Div Propam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Tim peneliti ini akan bekerja selama 14 hari kerja, terhitung sejak surat perintah itu dikeluarkan. Hasil laporan dari tim peneliti akan diserahkan kepada Listyo. Kemudian Kapolri akan memberikan pertimbangan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Polri PK (KKEP PK).

Hingga kini, Komisi PK sedang bekerja. Polri menegaskan bakal transparan menyampaikan hasilnya.

1 2 3 4 5 6
Exit mobile version