Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGPMandalika18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin, 30 Agustus 2021,Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Sementara itu, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin.
Menurut informasi yang beredar itu, surat pengunduran Lili disebut telah dikirimkan ke pimpinan KPK pada Rabu (29/6).