Sederet Platform Digital yang Pernah Diblokir Kominfo

0
Showing 2 of 2

Kominfo mendorong para PSE bisa mendaftar dirinya hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, PSE tersebut dianggap ilegal dan akan ditindak dengan pemblokiran.

“Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE tersebut merujuk pada Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan PP 71 Tahun 2019.

Dia juga mendorong para PSE untuk segera mendaftarkan platformnya. Apalagi aturan terkait sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

Pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022) di laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 4.713 PSE lokal yang mendaftar beberapa di antaranya Gojek, Tokopedia, Ovo, Free Fire, dan LinkAja.

Sementara itu untuk PSE Asing sejauh ini sudah ada 80 platform yang mendaftar. Nama Tiktok, Linktree, dan ShareIt jadi beberapa yang sudah mendaftar ke Kominfo hingga hari ini.

Belum ada nama-nama besar yang tercantum di daftar tersebut. Sebut saja Facebook, Netflix, Google, hingga Twitter.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version