Selain itu, tidak terdapat pernyataan secara tegas, pasti dan limitatif terkait perbuatan yang masuk dalam penyerangan martabat presiden.

Sandrayati mengingatkan pejabat publik merupakan subjek yang sah untuk menjadi sasaran kritik. Selain itu, pihaknya juga berpendapat aparat tidak bisa menghukum orang yang mengkritik negara dan simbol negara kecuali dimaksudkan pada kekerasan.

Komnas HAM berpendapat DPR perlu membedakan penyerangan kehormatan sebagai konsekuensi jabatan atau serangan terhadap kehormatan pejabat sebagai individu.

“Seseorang tidak dapat dihukum atas kritik dan penghinaan terhadap negara dan simbol negara kecuali bahwa kritik dan penghinaan tersebut dimaksudkan untuk kekerasan,” ujar Sandrayati.

1 2 3
Exit mobile version