Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Dihapus MK, Pasal Penghinaan Presiden Coba Dihidupkan Kembali di RKUHP

Dihapus MK, Pasal Penghinaan Presiden Coba Dihidupkan Kembali di RKUHP

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Ilustrasi. Pasal penghinaan presiden coba dihidupkan kembali dalam RKUHP ( iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Dihapus MK, Pasal Penghinaan Presiden Coba Dihidupkan Kembali di RKUHP

info ruang publik – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden pada 2006 silam namun saat ini coba dihidupkan kembali melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan dalam putusan MK Nomor 13-22/PUU-IV/2006 Mahkamah menyatakan Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dinilai inkonstitusional yang artinya pasal-pasal ini sudah dianggap inkonstitusional, bertentangan pula dengan UUD 1945 dan semangat demokrasi,” kata Sandrayati dalam diskusi virtual, Rabu (29/6).

Sandrayati mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut seorang presiden dan wakilnya memang berhak dihormati secara protokoler.

Meski demikian, kata Sandrayati, mereka tidak bisa mendapatkan privilege sehingga mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang mengakibatkan martabatnya di depan hukum berbeda dengan orang pada umumnya.

“Tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkan memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum,” kata Sandrayati.

1 2 3

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Plt Ketua Umum Partai Golkar Dipilih Secara Cepat, Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia: Faksionalisasi politik

Putusan Menunda Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi dan UUD 1945?

Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah, Mengapa?

Cawapres dalam Pemilu Mendatang: Penentu atau Hanya Pelengkap?

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version