Mobil Plat Hitam di Atas 2.000 cc Dilarang Nenggak Pertalite
info ruang publik – Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya buka suara, berkenaan dengan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan dan subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. BPH Migas menjabarkan beberapa kriteria meskipun masih dalam rancangan draft.
Kriteria kendaraan yang dilarang ‘nenggak’ Pertalite dan Solar Subsidi itu akan masuk ke dalam Revisi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achieving Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022).
Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Ia bilang, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.